LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPPMP)
STIAB JINARAKKHITA LAMPUNG
|
Kepala LPPMP
|
|

|
|
Widiyanto, S.Ag., M.Pd.B
|
Pengertian
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) merupakan lembaga independen yang bertugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengevaluasi dan meningkatkan seluruh program Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan tinggi.
Dasar Hukum
- Statuta STIAB Jinarakkhita Lampung
- Rencana Strategis STIAB Jinarakkhita Lampung
- Panduan Akademik STIAB Jinarakkhita Lampung
- Kalender Akademik STIAB Jinarakkhita Lampung
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- SK Ketua STIAB Jinarakkhita tentang Perubahan LPM menjadi LPPMP
Pedoman Kerja
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Visi
Menjadi lembaga pengembang dan penjamin mutu pendidikan yang berkualitas yang mampu mewujudkan STIAB Jinarakkhita Lampung sebagai Perguruan Tinggi Kependidikan Buddha yang bereputasi dan keunggulan kompetitif dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Indonesia.
Misi
- Mengembangkan Pendidikan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal di STIAB Jinarakkhita Lampung.
- Mendorong program-program Studi di lingkungan STIAB Jinarakkhita Lampung untuk memperoleh akreditasi yang lebih baik
Tujuan
- Meningkatkan kualitas Pendidikan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus
- Mengembangkan Mutu akademik melalui kegiatan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu
- Menciptakan sistem informasi pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu akademik yang berkualitas
- Menciptakan sistem audit mutu akademik internal di STIAB Jinarakkhita Lampung yang kredibel, transparan dan terpercaya
- Mengupayakan program-program Studi di lingkungan STIAB Jinarakkhita Lampung untuk memperoleh akreditasi yang lebih baik
Struktur Organisasi LPPMP STIAB Jinarakkhita Lampung

Struktur Kepengurusan LPM STIAB Jinarakkhita Lampung
Lingkup Kerja
Ketua LPPMP Keseluruhan akademik dan non akademik yang berlangsung di STIAB Jinarakkhita Lampung yakni:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di institusi.
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
- Memonitor pelaksanaan sistem pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
- Tingkat capaian dilakukan secara bertahap di mulai dari 50% yang disesuaikan dengan keadaan sosial-budaya kampus
Uraian Tugas
Rumusan Tugas Pokok LPPMP
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan, pembelajaran dan penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPMP sebagai lembaga pengembangan pendidikan, pembelajaran dan penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan pengembangan sistem pengembangan Pendidikan
- Pelaksanaan sistem pengembangan penjaminan mutu akademik;
- Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan Pendidikan dan pembelajaran;
- Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
- Pemantauan dan evaluasi pengembangan Pendidikan, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
- Uraian Tugas LPPMP
- Menyusun perencanaan kerja LPPMP
- Merumuskan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan dan tata kelola lembaga STIAB Jinarakkhita Lampung.
- Mensosialisasikan kebijakan LPPMP kepada masing-masing unit kerja untuk dilaksanakan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi berjenjang terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Melakukan pengembangan dalam kaitannya dengan kebijakan pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu internal di STIAB Jinarakkhita.
Wewenang LPPMP
- Menginstruksikan kepada masing-masing unit kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan uraian kerja yang telah ditetapkan..
- Meminta laporan pertanggungjawaban kinerja dari masing-masing unit kerja.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Memastikan bahwa seluruh unit kerja telah bekerja sesuai dengan standar operasional kerja yang telah ditetapkan.
Tanggung Jawab LPPMP
- Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan hasil kerja;
- Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
- Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
- Ketepatan pembinaan masing-masing unit kerja.
Fungsi Pelayanan
- Pengembangan Pendidikan dan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama dibidang penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal.