Rumusan Tugas Pokok LPPMP
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan, pembelajaran dan penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPMP sebagai lembaga pengembangan pendidikan, pembelajaran dan penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan pengembangan sistem pengembangan Pendidikan
- Pelaksanaan sistem pengembangan penjaminan mutu akademik;
- Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan Pendidikan dan pembelajaran;
- Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
- Pemantauan dan evaluasi pengembangan Pendidikan, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
- Uraian Tugas LPPMP
- Menyusun perencanaan kerja LPPMP
- Merumuskan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan dan tata kelola lembaga STIAB Jinarakkhita Lampung.
- Mensosialisasikan kebijakan LPPMP kepada masing-masing unit kerja untuk dilaksanakan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi berjenjang terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Melakukan pengembangan dalam kaitannya dengan kebijakan pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu internal di STIAB Jinarakkhita.
Wewenang LPPMP
- Menginstruksikan kepada masing-masing unit kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan uraian kerja yang telah ditetapkan..
- Meminta laporan pertanggungjawaban kinerja dari masing-masing unit kerja.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Memastikan bahwa seluruh unit kerja telah bekerja sesuai dengan standar operasional kerja yang telah ditetapkan.
Tanggung Jawab LPPMP
- Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan hasil kerja;
- Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
- Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
- Ketepatan pembinaan masing-masing unit kerja.
Fungsi Pelayanan
- Pengembangan Pendidikan dan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama dibidang penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal.